Kamis, 14 Juli 2011

INTEGRITAS PENEGAK HUKUM

Oleh: Dr. A. Ilyas Ismail

Sikap dan prilaku hakim selalu disorot baik pada masa lalu apalagi pada masa sekarang ini. Pasalnya, hakim selain memiliki autoritas dan kekuasaan yang besar, juga acapkali menghadapi godaan yang juga luar biasa besar, terutama godaan harta dan kekayaan dunia.
Menarik disimak, hadits yang sangat popular yang dirawikan oleh para pengarang kitab Sunan bahwa para hakim itu hanya tiga (3) orang saja. Satu orang di sorga, dan dua lainnya di neraka. Seorang yang di sorga, adalah hakim yang mengetahui kebenaran, lalu menetapkan hukum dengan kebenaran itu. Ia di sorga. Seorang lagi, hakim yang mengetahui kebenaran, tapi culas. Ia tidak menetapkan hukum berdasr kebenaran. Ia di neraka. Yang satu lagi, hakim yang bodoh, tidak tahu kebenaran, dan menetapkan hukum atas dasar hawa nafsu. Ia juga di neraka. (HR. Abu Daud, Thirmidzi, dan Ibn Majah).
Jadi, hakim yang benar dan jujur, berdasarkan hadits di atas, hanya 1/3, sedangkan 2/3, sisanya, adalah hakim-hakim yang korup dan culas. Hadits ini, menurut pakar hadits, al-Munawi, merupakan teguran dan peringatan bagi para hakim, agar mereka menjaga kejujuran dan integritas yang tinggi. Hadits ini, lanjut al-Munawi, berbicara pada tataran realitas (bi hasb al-wujud), dan bukan berdasarkan idealitas-formal (la bi hasb al-hukm).
Dalam al-Qur’an, para penguasa dan semua aparat penegak hukum, termasuk para hakim, dipatok untuk memiliki dua sifat dasar, yaitu adil dan amanah. Tanpa dua sifat ini, para aparat penegak hukum, sulit tidak terjebak pada kejahatan dan praktek mafia hukum. “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. Al-Nisa’ [4]: 58).
Ayat ini, menurut ulama besar dunia, Yusuf al-Qardhawi, sangat penting, dan secara khusus ditujukan kepada para penguasa. Adil dalam ayat ini berarti memahami kebenaran (hukum-hukum Allah), dan menetapkan perkara atas dasar kebenaran itu dengan jujur, adil, dan tanpa pandang bulu sesuai prinsip equal before the law. Sedangkan amanat bermakna, antara lain, bertanggung jawab, memegang teguh sumpah jabatan, profesioanl, serta menjunjung tinggi kemuliaan hakim dan lembaga peradilan.
Menurut Umar Ibn `Abd al-`Azis, khalifah yang dikenal sangat adil, integritas para penegak hukum itu sangat ditentukan oleh kompetensi intelektual, moral, dan spiritual mereka dalam 5 hal. Apabila satu saja tak terpenuhi dari lima kompetensi itu, demikian Abd al-`Azis, maka para penegak hukum itu, tidak akan selamat dari aib atau keburukan.
Kelima kompetensi itu, secara berturut-turut dikemukakan seperti berikut ini. Pertama, fahiman, memahami dengan baik soal hukum. Kedua, haliman, memiliki hati nurani dan sifat santun. Ketiga, `afifan, memelihara diri dari dosa-dosa dan kejahatan. Keempat, shaliban, sikap tegas memegang prinsip. Kelima, `aliman saulan `an al-`ilm, memiliki ilmu dan wawasan yang luas, serta banyak berdiskusi.
Hanya melalui penegak hukum dengan moralitas dan integritas yang tinggi, hukum, dan keadilan bisa ditegakkan di negeri ini. Lain tidak! Wallahu a`lam!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar